Pemblokir Iklan Terdeteksi

Matikan adBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

translate to english
Dukung Blog ini dengan cara Ikuti Channel Youtube Kami Subcribe!

Tanya Jawab 25 Masalah Seputar Romadhon bersama Habib Abdurrahman bin Hasan Al Habsy

Tanya Jawab 25 Masalah Seputar Romadhon bersama Habib Abdurrahman bin Hasan Al Habsy
  • Tanya Jawab 25 Masalah Seputar Romadhon bersama Habib Abdurrahman bin Hasan Al Habsy
  • Tanya Jawab 25 Masalah Seputar Romadhon bersama Habib Abdurrahman bin Hasan Al Habsy

Tanya Jawab 25 Masalah Seputar Romadhon bersama Habib Abdurrahman bin Hasan Al Habsy


Add to Bookmark
((1))
(Q) Apa Hukum Mimpi Basah Saat Berpuasa ?
(A) Diantara Syarat Sah Berpuasa tidak ada ketentuan untuk suci dari janabah akan tetapi yg ada itu suci dari haidh & nifas. Apabila seseorang mimipi basah disiang hari maka puasanya tidak batal.

((2))
(Q) Apa Hukum berkumur-kumur saat puasa ?
(A) Jika sengaja berkumur-kumur maka hukumnya makruh & jika sampai tertelan maka batal puasanya.
Apabila berkumur-kumur saat wudhu saat puasa hukumnya tetap sunnah. Andai tidak sengaja tertelan maka tidak membatalkan puasa. Jika kita melakukan mubalaghoh ( memasukkan air ke kerongkongan ) ketika sedang puasa hukumnya makruh & bila tertelan maka batal wudhunya.

((3))
(Q) Bagaimana jika lupa melakukan niat puasa dimalam hari ?
(A) Jika kita lupa niat berpuasa maka wajib atas kita menahan diri ( imsak ) hingga maghrib & puasanya wajib diqodho walaupun dia niat berpuasa sebelum zuhur ( Madzhab Imam Abu Hanifah ). Puasanya tetap wajib diqodho karena dia menganut Madzhab Imam Syafi’i.

((4))
(Q) Apa diperbolehkan niat puasa sebulan penuh dalam Madzhab Imam Syafi’i ?
(A) Niat sebulan penuh bukan dari Imam Syafi’i namun dari Imam Malik. Dalam Madzhab Imam Syafii tidak sah apabila tidak niat dimalam hari atau menginapkan niatnya. Ulama syafii menganjurkan niat sebulan penuh agar ketika kita lupa niat maka kita berharap niat itu diterima & puasa romadhon kita berpahala namun secara umum kita yg bermadzhab Syafi’i tetap wajib menqhodo puasanya.

((5))
(Q) Apa hukum meninggalkan puasa bagi wanita hamil atau Ibu yg menyusui ?
(A) Jika dia meninggalkan puasa karena khawatir akan dirinya maka ia hanya wajib mengqhodo. Namun apabila khawatir akan kandungannya maka wajib atasnya membayar fidyah & qhodo.

((6))
(Q) Bolehkah wanita setelah nifas tidak berpuasa ?
(A) Wajib bagi wanita tersebut berpuasa andai kata dia merasa lemah tidak mampu berpuasa maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Wanita yg sedang berpuasa namun khawatir kepada dirinya lalu ia meninggalkan puasa maka wajib qodho puasa. Apabila ia takut akan bayinya maka wajib mengqodho puasa, juga membayar fidyah.
((7))
(Q) Apakah saat adzan shubuh masih boleh makan dan minum air ?
(A) Adzan itu dikumandangkan ketika sudah masuk waktu sholat. Menandakan bahwa fajar sudah masuk dan ketika adzan berkumadang maka haram untuk makan dan minum karena sudah wajib berpuasa. Pada hal ini ulama kita mengajarkan untuk imsak sebelum adzan & ini sunnah.

((8))
(Q) Bagaimana jika sedang berpuasa lalu gigi/gusi berdarah ?
(A) Ketika gigi kita berdarah saat berpuasa maka wajib berkumur-kumur hingga bersih. Mengetahui bersihnya daerah mulut bisa dengan meludah lalu melihat apakah masih berwarna darah atau sudah normal. Apabila dilihat warnanya sudah normal itu tidak membatalkan puasa namun jika masih ada warna darah kemudian tertelan maka batal puasanya.

((9))
(Q) Bagaimana cara mengqhodo puasa yang ditinggalkan dan sudah lupa jumlahnya ?
(A) Melakukan analisa dengan tepat. Misalnya “Amr” baligh umur 15 tahun & umur dia skrg 25 tahun. “Amr” rutin berpuasa 3 tahun terakhir dan ia 7 tahun sebelumnya kadang berpuasa kadang tidak.
Maka dikira-kira apakah 7 tahun itu dapat hitungan dlm puasa 1 bulan. Jika terdapat hitungan 1 bulan maka sisa 6 tahun & wajib mengqodho juga membayar fidyah. Apabila seseorang meninggalkan puasa maka diwajibkan atasnya membayar fidyah. Fidyah dibayar dgn berkelipatan apabila seseorang tersebut tidak membayar fidyah pada tahun berikutnya. Kelipatan itu terus bertambah sampai ia membayar fidyah tersebut. Diluar pendapat ini ada yang berpendapat bahwa pembayaran fidyah tidak berkelipatan, ini boleh diamalkan untuk mereka yg jauh dari majelis ilmu.

((10))
(Q) Apa hukum menjual makanan utk orang kafir disiang hari romadhon ?
(A) Menjual makanan dibulan Ramadhan disiang hari hukumnya makruh. Setiap mukmin harus menghormati bulan Ramadhan. Apabila menjual makanannya untuk orang kafir maka diperbolehkan. Haram menjual & membawakannya kepada orang muslim jika dia tahu bahwa muslim ini wajib berpuasa.

((11))
(Q) Apakah boleh mempekerjakan kuli bangunan saat berpuasa ?
(A) Memperkerjakan tukang bangunan dibulan puasa boleh, apabila tukang tersebut tidak sanggup puasa maka boleh ia membatalkan puasanya namun bukan dari fajar lantas dia niat utk tidak berpuasa.

((12))
(Q) Kapan waktu berpuasa yang tepat ?
(A) Waktu buka puasa yang tepat itu adalah bukan sampai menunggu langit gelap, tetapi dengan matahari benar-benar tenggelam yaitu dengan berwarna merah awan di langit. Dan baiknya menyegerakan berbuka dan tidak menundanya. Jangan kita berbuka puasa dengan keraguan dan jangan menundanya hingga gelap apabila menunda berbuka puasa hukumnya makruh.

((13))
(Q) Berapa jumlah rokaat sholat tarawih ?
(A) Jumlah rokaat dalam sholat tarawih adalah 20 rokaat ditambah minimal baiknya witir 3 rokaat. sehingga menjadi 23. Adapun 11 rokaat adalah pendapat yang tidak boleh dijadikan pegangan sama sekali.

((14))
(Q) Apa hukum sholat tarawih bagi orang yang memiliki qhodo sholat wajib ?
(A) Haram bagi mereka yang memiliki qodho sholat wajib yang ditinggalkan dengan sengaja melakukan ibadah sunnah ini seperti yang dikatakan dalam kitab fathul muin karangan Imam Zainuddin Al-Malibari dan berpendapat dari qoul Imam ibn Hajar Al Haitami.
Jadikanlah sholat tarawih ini qodho sholat shubuh kita yang penting gerakannya sama yang tidak boleh ketika imamnya sholat jenazah lalu ma’mumnya sholat qodho zuhur atau shubuh. Jika ia meninggalkan sholat karena udzur syari dia boleh melakukan hal yang sunnah, namun apabila meninggalkannya tanpa udzur hanya boleh melakukan yang wajib saja.
Penjelasan tadi menurut Syekh ibn Hajar adapun menurut Habib Abdullah Al-Haddad wajib atasnya mengqhodo tanpa harus terbebani dan boleh baginya melakukan hal yang Sunnah.

((15))
(Q) Apa hukum mandi di siang hari ketika sedang berpuasa ?
(A) Mandi disiang hari saat puasa adalah makruh, karena orang yang habis mandi pori-porinya menyerap air. Makruh dari setelah shubuh sampai magrib untuk mandi. Sunnah mengerjakan mandi ketika bulan puasa adalah setelah maghrib.

((16))
(Q) Apa hukum menyediakan minum untuk orang yang sengaja tidak berpuasa ?
(A) Haram hukumnya kita menyediakan untuk makan dan minum kepada orang yang sengaja tidak berpuasa. Jika orang membatalkan puasanya karena lelah atau karena tidak kuat maka ia harus imsak lagi atau menahan.  

((17))
(Q) Apa hukum puasa bagi orang yang ragu pada niatnya ?
(A) Jika ragu dalam niat berpuasa maka wajib mengqodho karena diantara syarat ibadah itu adalah memastikan niat.

((18))
(Q) Apakah batal puasa orang yang menggunakan balsam ?
(A) Tidak membatalkan puasa karena balsam tidak memiliki zat yang masuk kedalam tubuh manusia, beda dengan rokok, karena masuk kedalam tubuh maka membatalkan puasa.
((19))
(Q) Apakah boleh puasa Romadhon digabung niatnya dengan puasa sunnah Senin/Kamis ?
(A) Tidak boleh puasa Ramadhan/puasa wajib, niatnya digabungkan dengan puasa apapun. Adapun puasa qodho Ramadhan ada pendapat yg membolehkan menggabungkan dengan puasa sunnah seperti puasa senin-kamis ada juga yg boleh mengatakan tidak boleh dan yang mu'tamat tidak boleh menggabungkan.

((20))
(Q) Apakah sah puasa orang yang pingsan ?
(A) Jika pingsan sebelum shubuh sampai maghrib maka batal puasanya, jika disiang hari atau setelah adzan maghrib sah puasanya yang penting pingsannya tidak disengaja kalo disengaja batal.

((21))
(Q) Apa hukum bersiwak saat puasa ?
(A) Hukum bersiwak saat puasa adalah boleh dari shubuh sampai zuhur. Apabila sudah zuhur maka makruh bersiwak.

((22))
(Q) Apa hukum mengorek kuping saat berpuasa ?
(A) Korek kuping adalah membatalkan puasa jila dilakukan dengan cotton bud atau memasukkan alat kedalam rongga kuping. Jika memasukkanya dengan jari maka tidak membatalkan. Pendapat ini diambil dari yang mutamat & qoul dari Imam Annawawi.

((23))
(Q) Apa hukum suntik saat berpuasa ?
(A) Suntik saat puasa jika di area jawf (kepala,bawah leher, dada, perut dan sekitar kemaluan depan/belakang) maka membatalkan puasa. 
Jika disuntik pada tangan, pastikan terlebih dahulu jika disuntik pd urat yg terletak ditangan maka batal karena bersambung pada hati, begitu juga infuse. Kalau hanya suntik kebal & tidak ke urat maka tidak batal.

((24))
(Q) Apa hukum mencicipi makanan saat berpuasa ?
(A) Mencicipi makanan hukumnya makruh & jika tertelan maka batal.

((25))
(Q) Apakah berdosa mengancam utk memecat karyawan yg tdk berpuasa dibulan romadhon?
(A) Tidak berdosa karena itu kewajiban dari allah & itu bagus karena meneruskan perintah Allah kpd karyawan anda. 
 
Semoga bermanfaat, Wassalam.
Created with ♥️ by eNeFeS

Posting Komentar

© Yaa Dzakirin Nabi. All rights reserved. Premium By Raushan Design
NFTV

Subscribe YouTube Kami Ya